RUKUN DAN SYARAT NIKAH



Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).
1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2.  Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1.  Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i)  Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”.
TEKS ATAU BACAAN IJAB DAN QOBUL PADA SAAT AKAD NIKAH , 
BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS.

I . IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
Ijab :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ -  اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(Istighfar dibaca 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.

II . IJAB DAN QOBUL BAHASA ARAB.
Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
III . IJAB DAN QOBUL BAHASA INGGRIS.
IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.
MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.
QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.



4. Ijab dan Qabul

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :

Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, …………………………… 20............
Suami,
(……………………………………………..)
sumber : http://m-alwi.com






Kesuburan calon pengantin

Potensi terjadinya kehamilan dipengaruhi oleh kondisi organ-organ reproduksi baik suami maupun isteri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesuburan pasangan suami isteri, mulai dari kondisi organ reproduksi, aktivitas senggama, gangguan penyakit, gangguan hormonal, hingga kualitas sel telur dan sel sperma.

1. Gangguan organ reproduksi

Agar bisa memperoleh kehamilan organ repsoduksi pria maupun wanita harus dapat berfungsi secara normal. Organ-organ tersebut sepenuhnya harus dapat mendukung proses reproduksi. Adapun gangguan yang sering terjadi pada organ reproduksi adalah sebagai berikut:

Kelainan pada penis, kerusakan testis, saluran mani tersumbat, kualitas sel sperma tidak baik, cairan mani terlalu kental atau terlalu encer (pada pria);
Bentuk dan ukuran rahim tidak normal, saluran telur tersumbat, dan kerusakan indung telur (pada wanita).
2. Gangguan Aktivitas Senggama

Kelelahan fisik dan kesibukan kerja menyebabkan pria atau wanita ingin cepat tidur sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan hubungan seksual. Kelelahan fisik pada pria dapat menyebabkan ejakulasi dini, daya pancar berkurang, bahkan disfungsi ereksi. Wanita cenderung bersikap dingin pada saat hubungan seksual berlangsung sehingga puncak orgasme tidak bisa dinikmati seperti yang diharapkan.

Selain kelelahan fisik, gangguan senggama juga terjadi karena masalah penyakit pada organ reproduksi yang menimbulkan rasa nyeri dan sakit saat bersenggama. Banyak wanita menjadi trauma dan menghindari hubungan badan karena rasa sakit saat bersenggama.

3. Gangguan Hormonal

Ketidakseimbangan hormonal, misalnya produksi FSH dan LH berlebihan, kadar progesteron di bawah normal, atau hormon prolaktin melebihi batas dapat mengganggu proses produksi dan pematangan sel telur atau sperma. Kadar FSH yang tinggi akan menghambat proses pertumbuhan telur. Begitu juga dengan kadar LH di atas normal, akan menghambat proses ovulasi. Meningkatnya kadar prolaktin juga akan menghambta pecahnya folikel sehingga ovulasi tidak terjadi.

Gangguan hormonal dapat terjadi akibat terganggunya fungsi kelenjar hipofisis dan hipotalamus di otak, kelenjar anak ginjal, tiroid, maupun testis.

4. Gangguan Psikologis

Lebih dari 50 % pasangan suami isteri di kota-kota besar gagal memperoleh keturunan karena masalah pikologis. Tekanan psikologis, stres, atau emosi dapat menurunkan kualitas sperma atau sel telur. Wanita yang sering mengalami stres, depresi, dan mudah terpancing emosi ternyata menghambat sel sperma masuk ke rahim.

Pada pria, dapat menurunkan gairah seks, sperma lemah, jumlah sel sperma turun, dan penyumbatan saluran vasdeferens. Gejala ketidaksuburan pada wanita lebih kompleks karena berkaitan erat dengan proses kehamilan.

5. Gangguan Penyakit

Beberapa penyakit dapat mengganggu aktivitas seksual dan fungsi reproduksi. Selain penyakot yang langsung menyerang organ reproduksi, ada juga penyakit yang secara tidak langsung mempengaruhi dan mengganggu aktivitas seksual.penyaskit-penyakit tersebut diantaranya sebagai berikut:

Gonore, klamidia, sifilis, cankroid, herpes kelamin, uretritis, pembesaran prostat, prostatitis, kanker prostat, dan kanker kandung kemih (pada pria).
Radang panggul, endometriosis, kista indung telur, kanker indung telur, kanker leher rahim, kanker rahim, kanker vagina, mioma, keputihan dan pH rendah, klamidia, limfogranuloma, dan infeksi trikoma (pada wanita).


Sumber: Ramuan Tradisional untuk Kesuburan Suami Istri (Lina Mardiana
dan Fendy R. Paimin)

Undang undang perkawinan


Undang-Undang perkawinan di Indonesia- UU perkawinan yang berlaku di Indonesia - Undang-Undang Republik Indonesia no 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat:
Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional pelu adanya Undang-Undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara.

Menimbang:
1. Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat(1),Pasal 27 ayat (1),Pasal 29 ayat UUD 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(Rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing agamanya dan Kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap Perkawinan di catat menurut peraturan Perundan- undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila di kehedaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2)Undang- undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan di maksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
c. istri tidak dapat meklahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus di penuhi syarat-syarat sbb:
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan barlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan pada ayat (1) hurup a pasal ini tidak di perlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin di mintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2(dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Sumber : http://www.jadilah.com/2011/04/undang-undang-perkawinan.html?m=1

Pernikahan Adat Bali



Pernikahan Adat Bali





Pernikahan adat bali sangat diwarnai dengan pengagungan kepada Tuhan sang pencipta, semua tahapan pernikahan dilakukan di rumah mempelai pria, karenamasyarakat Bali memberlakukan sistem patriarki, sehingga dalam pelaksanan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk hajatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki – laki. hal ini berbeda dengan adat pernikahan jawa yang semua proses pernikahannya dilakukan di rumah mempelai wanita. Pengantin wanita akan diantarkan kembali pulang ke rumahnya untuk meminta izin kepada orang tua agar bisa tinggal bersama suami beberapa hari setelah upacara pernikahan.

Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali adalah sebagai berikut:


  • Upacara Ngekeb
Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin wanita dari kehidupan remaja menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga memohon doa restu kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bersedia menurunkan kebahagiaan kepada pasangan ini serta nantinya mereka diberikan anugerah berupa keturunan yang baik.
Setelah itu pada sore harinya, seluruh tubuh calon pengantin wanita diberi luluran yang terbuat dari daun merak, kunyit, bunga kenanga, dan beras yang telah dihaluskan. Dipekarangan rumah juga disediakan wadah berisi air bunga untuk keperluan mandi calon pengantin. Selain itu air merang pun tersedia untuk keramas.


Sesudah acara mandi dan keramas selesai, pernikahan adat bali akan dilanjutkan dengan upacara di dalam kamar pengantin. Sebelumnya dalam kamar itu telah disediakan sesajen. Setelah masuk dalam kamar biasanya calon pengantin wanita tidak diperbolehkan lagi keluar dari kamar sampai calon suaminya datang menjemput. Pada saat acara penjemputan dilakukan, pengantin wanita seluruh tubuhnya mulai dari ujung kaki sampai kepalanya akan ditutupi dengan selembar kain kuning tipis. Hal ini sebagai perlambang bahwa pengantin wanita telah bersedia mengubur masa lalunya sebagai remaja dan kini telah siap menjalani kehidupan baru bersama pasangan hidupnya.

  • Mungkah Lawang ( Buka Pintu )
Seorang utusan Mungkah Lawang bertugas mengetuk pintu kamar tempat pengantin wanita berada sebanyak tiga kali sambil diiringi oleh seorang Malat yang menyanyikan tembang Bali. Isi tembang tersebut adalah pesan yang mengatakan jika pengantin pria telah datang menjemput pengantin wanita dan memohon agar segera dibukakan pintu.

  • Upacara Mesegehagung
Sesampainya kedua pengantin di pekarangan rumah pengantin pria, keduanya turun dari tandu untuk bersiap melakukan upacara Mesegehagung yang tak lain bermakna sebagai ungkapan selamat datang kepada pengantin wanita. kemudian keduanya ditandu lagi menuju kamar pengantin. Ibu dari pengantin pria akan memasuki kamar tersebut dan mengatakan kepada pengantin wanita bahwa kain kuning yang menutupi tubuhnya akan segera dibuka untuk ditukarkan dengan uang kepeng satakan yang ditusuk dengan tali benang Bali dan biasanya berjumlah dua ratus kepeng

  • Madengen–dengen
Upacara ini bertujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan kedua pengantin dari energi negatif dalam diri keduanya. Upacara dipimpin oleh seorang pemangku adat atau Balian

  • Mewidhi Widana
Dengan memakai baju kebesaran pengantin, mereka melaksanakan upacara Mewidhi Widana yang dipimpin oleh seorang Sulingguh atau Ida Peranda. Acara ini merupakan penyempurnaan pernikahan adat bali untuk meningkatkan pembersihan diri pengantin yang telah dilakukan pada acara – acara sebelumnya. Selanjutnya, keduanya menuju merajan yaitu tempat pemujaan untuk berdoa mohon izin dan restu Yang Kuasa. Acara ini dipimpin oleh seorang pemangku merajan

  • Mejauman Ngabe Tipat Bantal
Beberapa hari setelah pengantin resmi menjadi pasangan suami istri, maka pada hari yang telah disepakati kedua belah keluarga akan ikut mengantarkan kedua pengantin pulang ke rumah orang tua pengantin wanita untuk melakukan upacara Mejamuan. Acara ini dilakukan untuk memohon pamit kepada kedua orang tua serta sanak keluarga pengantin wanita, terutama kepada para leluhur, bahwa mulai saat itu pengantin wanita telah sah menjadi bagian dalam keluarga besar suaminya. Untuk upacara pamitan ini keluarga pengantin pria akan membawa sejumlah barang bawaan yang berisi berbagai panganan kue khas Bali seperti kue bantal, apem, alem, cerorot, kuskus, nagasari, kekupa, beras, gula, kopi, the, sirih pinang, bermacam buah–buahan serta lauk pauk khas bali.


sumber: http://pernikahanadat.blogspot.com

Tata Cara Pernikahan Adat Lampung





SEBELUM PERNIKAHAN

a. Nindai/Nyubuk
Merupakan proses awal, dimana orangtua calon mempelai pria menilai apakah si gadis berkenan dihati atau tidak. Salah satu upacara adat yang diadakan pada saat Begawi (Cakak Pepadun) adalah Cangget Pilangan, dimana bujang gadis hadir dengan mengenakan pakaian adat, disinilah utusan keluarga calon pengantin pria nyubuk atau nindai gadis dibalai adat.

b. Nunang (ngelamar)
Pada hari yang di tentukan calon pengantin pria datang melamar dengan membawa bawaan berupa makanan, kue-kue, dodol, alat meroko, alat-alat nyireh ugay cambai (sirih pinang), yang jumlahnya disesuaikan dengan tahta atau kedudukan calon pengantin pria. Lalu dikemukakanlah maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk meminang si gadis.

c. Nyirok (ngikat)
Bisa digabungkan pada saat melamar. Ini merupakan peluang bagi calon pengantin pria untuk memberi tanda pengikat dan hadiah bagi si gadis berupa mas berlian, kain jung sarat dan sebagainya. Tata cara nyirok : Orang tua calon pngantin pria mengikat pinggang si gadis dengan benang lutan (benang dari kapas warna putih, merah, hitam atau tridatu) sepanjang 1 meter dengan niat semoga menjadi jodoh, dijauhi dari halangan.

d. Berunding (Menjeu)
Utusan pengantin pria datang ke rumah calon mempelai wanita (manjau) dengan membawa dudul cumbi untuk membicarakan uang jujur, mas kawin, adat macam apa yang akan dilaksanakan, serta menentukan tempat acara akad nikah.

e. Sesimburan (dimandikan)
Sesimburan dilaksanakan di kali atau sumur dengan arak-arakan. Calon pengantin wanita dipayunngi dengan payung gober, diiringi tetabuhan (gender, gujih dll), talo lunik. Lalu bersama gadis-gadis dan ibu-ibu mandi bersama dan saling simbur, sebagai tanda permainan berakhir dan sebagai tolak bala karena akan melaksanakan akad nikah.

f. Betanges (mandi uap)
Rempah-rempah wewangian (pepun) direbus sampai mendidih dan diletakan dibawah kursi. Calon pengantin wanita duduk di atas kursi tersebut dan dilingkari tikar pandan (dikurung), bagian atas tikar ditutup dengan tampah atau kain, sehingga uap menyebar keseluruh tubuh, agar tubuh mengeluarkan aroma harum, dan agar calon pengantin tidak terlalu banyak berkeringat. Betanges memakan waktu kira-kira 15-25 menit.

g. Berparas (meucukur)
Setelah betanges dilanjutkan dengan berparas, untuk menghilangkan bulu-bulu halus dan membentuk alis agar tampak menarik dan mudah membentuk cintok pada dahi dan pelipis, dan pada malam hari dilanjutkan memasang pacar pada kuku calon mempelai wanita.

PADA HARI PERNIKAHAN

a. Upacara Adat
Beberapa jenis upacara adat dan tata laksana ibal serbo sesuai perundingan akan dilaksanakan dengan cara tertentu. Ditempat keluarga gadis dilaksanakan 3 acara pokok dalam 2 malam, 
yaitu : 

1.            Maro Nanggep 
2.            Cangget pilangan
3.            Temu di pecah aji


b. Upacara akad nikah atau ijab kabul
Menurut tradisi lampung, biasanya pernikahan dilaksanakan di rumah calon mempelai pria, namun dengan perkembangan zaman dan kesepakatan, maka akad nikah sudah sering diadakan di rumah calon mempelai wanita.
Rombongan calon mempelai pria diatur sebagai berikut :
- Barisan paling depan adalah perwatin adat dan pembarep (juru bicara)
- Rombongan calon mempelai pria diterima oleh rombongan calon mempelai wanita dengan barisan paling depan pembarep pihak calon mempelai wanita.
- Rombongan calon pengantin pria dan calon pengantin wanita disekat atau dihalangi dengan Appeng (rintangan kain sabage/cindai yang harus dilalui).
setelah tercapai kesepakatan, maka juru bicara pihak calon pengantin pria menebas atau memotong Appeng dengan alat terapang. Baru rombongan calon pengantin pria dipersilahkan masuk dengan membawa seserahan berupa : 

  dodol, 
  urai cambai (sirih pinang), 
  juadah balak (lapis legit), 
  kue kering, dan 
  uang adat. 

Kemudian calon pengantin pria dibawa ke tempat pelaksanaan akad nikah, didudukan di kasur usut. Selesai akad nikah, selain sungkem (sujud netang sabuk) kepada orangtua, kedua mempelai juga melakukan sembah sujud kepada para tetua yang hadir.

SESUDAH PERNIKAHAN

a. Upacara Ngurukken Majeu/Ngekuruk
Mempelai wanita dibawa ke rumah mempelai pria dengan menaiki rato, sejenis kereta roda empat dan jepanon atau tandu. Pengantin pria memegang tombak bersama pengantin wanita dibelakangnya. Bagian ujung mata tombak dipegang pengantin pria, digantungi kelapa tumbuh dan kendi berkepala dua, dan ujung tombak bagian belakang digantungi labayan putih atau tukal dipegang oleh pengantin wanita, yang disebut seluluyan. Kelapa tumbuh bermakna panjang umur dan beranak pinak, kendi bermakna keduanya hendaknya dingin hati dan setia dunia sampai akhirat, dan lebayan atau benang setungkal bermakna membangun rumah tangga yang sakinah dan mawadah. pengantin berjalan perlahan diiringi musik tradisional talo balak, dengan tema sanak mewang diejan.

b. Tabuhan Talo Balak
Sesampai di rumah pengantin pria, mereka disambut tabuhan talo balak irama girang-girang dan tembakan meriam, serta orangtua dan keluarga dekat mempelai pria, sementara itu, seorang ibu akan menaburkan beras kunyit campur uang logam.
Berikutnya pengantin wanita mencelupkan kedua kaki kedalam pasu, yakni wadah dari tanah liat beralas talam kuningan, berisi air dan anak pisang batu, kembang titew, daun sosor bebek dan kembang tujuh rupa, pelambang keselamapan, dingin hati dan berhasil dalam rumah tangga. Lalu dibimbing oleh mertua perempuan, pengantin wanita bersama pengantin pria naik ke rumah, didudukan diatas kasur usut yang digelar didepan appai pareppu atau kebik temen, yaitu kamat tidur utama. Kedua mempelai duduk bersila dengan posisi lutut kiri mempelai pria menindih lutut mempelai wanita. Maknanya agar kelak mempelai wanita patuh pada suaminya. Selanjutnya siger mempelai wanita diganti dengan kanduk tiling atau manduaro (selendang dililit di kepala),dan dimulailah serangkaian prosesi:
1. ibu mempelai pria menyuapi kedua mempelai , dilanjutkan nenek serta tante.
2. Lalu ibu mempelai wanita menyuapi kedua mempelai, diikuti sesepuh lain.
3. Kedua mempelai makan sirih dan bertukar sepah antara mereka.
4. istri kepala adat memberi gelar kepada kedua mempelai, menekan telunjuk tangan kiri diatas dahi kedua mempelai secara bergantian, sambil berkata : 
sai(1), wow (2), tigou(3), pak(4), limau(5), nem(6), pitew(7), adekmu untuk mempelai pria Ratu Bangsawan, untuk mempelai wanita adekmu Ratu Rujungan.
5. Netang sabik yaitu mempelai pria membuka rantai yang dipakai mempelai wanita sambil berkata : “Nyak natangken bunga mudik, setitik luh mu temban jadi cahyo begito bagiku”, lalu dipasangkan di leher adik perempuannya, dengan maksud agar segera mendapat jodoh.
6. Kedua mempelai menaburkan kacang goreng dan permen gula-gula kepada gadis-gadis yang hadir, agar mereka segera mendapat jodoh.
7. Seluruh anak kecil yang hadir diperintahkan merebut ayam panggang dan lauk pauk lain sisa kedua mempelai, dengan makna agar segera mendapat keturunan.
   
(sumber : Buku adat istiadat, tata busana dan rias pengantin lampung pepaduan oleh Kartini Bachtiar, S,Pd)


Pengurusan Catatan Sipil


Thanks to Markus & Marlie

Untuk  calon pengantin yang sedangmempersiapkan pernikahan, Catatan Sipil merupakan salah satu hal yangterpenting. Legalisasi pernikahan, selain dari Lembaga Agama, Lembaga Negarajuga wajib hukumnya.
Berikut ini persyaratannya:
1. Akte Kelahiran kedua calonmempelai (asli dan photocopy).

2. Surat Pemandian/Baptis/Sidi/ kedua calonmempelai.

3. Surat simpatisan dari Gereja/Tanda Warga Katholik (asli danphotocopy).

4. Surat Nikah Gereja (asli dan photocopy) kedua calon mempelai (2lembar).

5. Surat Tanda Anggota Bina Agama Hindu/Budha yang bersangkutan (asli danphotocopy).

6. Surat Keterangan Penduduk (KTP) (asli dan photocopy) yangberlaku.

7. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan/Kecamatan(asli).

8. Bagi yang umurnya belum genap 21 tahun agar menyertakan :


  • a. AktaIzin Kawin dari orangtua

  • b. Akta Kematian orangtua (jika orangtuanya telahmeninggal dunia)

  • c. Photocopy KTP orangtua
d. Orangtua hadir pada waktupencatatan perkawinan
9. Bagi yang sudah menikah :


  • a.Akta Perceraian asli dan photocopy (2 lembar)

  • b. Akta Kematian dari CatatanSipil asli dan photocopy (2 lembar) suami/istri (jika janda/duda telahmeninggal dunia)


10. Kartu Keluarga (asli dan photocopy) yang masihberlaku.

11. Pemberkatan Perkawinan menurut Agamanya (asli dan photocopy).

12.Pas foto 4 x 6 (3 lembar) berwarna, latar belakang biru dan berdampingan.

13.Akta Nikah orangtua (asli dan photocopy).

14. Akta Kelahiran orangtua.

15.Photocopy KTP saksi 2 (dua) orang.

16. Surat Keterangan Gereja (dari kota yangbersangkutan) bagi Pemberkatannya diluar kota.

17. Surat Kuasa dan photocopyKTP.

18. Surat keterangan dari lurah masing-masing Model N1 – N4 1 set asli danphotocopy (2 set).

19. Materai Rp. 6.000,- (6 lembar).

20. Photocopy dariSKBRI** untuk WNI Keturunan (2 lembar).

21. Photocopy K-1 kedua calon mempelaiuntuk WNI Keturunan (2 lembar).

22. Surat Izin Komandan (bagi anggotaABRI).

23. Penetapan Pengadilan.
Bagi pasangan menikah campuran(syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)






  • 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap 2 lbr
 
  • 2. AkteKelahiran, asli dan fotokopi 2 lbr
  • 
3. Fotokopi Surat Baptis 2 lbr

  • 4. Suratijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta 2 lbr

  • 
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia) 2 lbr
 
  • 
6.Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerjadi Indonesia) 2 lbr

  • 
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian 2 lbr


KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN &CATATAN SIPIL
Propinsi DKI Jakarta : JalanLetjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242

Kantor Sudin Kependudukan danCatatan Sipil  5 Kota
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 JakartaUtara,
Telp. 4357508, 42930358
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya  Utara No.5 Kembangan(disamping MAKRO),
Telp 58902657
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16Jakarta Timur
Telp. 4603844,48703401,4895725
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat,
Telp.3852857
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 JakartaSelatan,
Telp. 72801284-85

Waktu yang tepat untuk mencatatkanperkawinan:
* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harusditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agamadilangsungkan.