Persyaratan Pernikahan Secara Islam Dgn WNA




Persyaratan Nikah dengan WNA

Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:

1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)

> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.

> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).

> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.

> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.

> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.

> Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.

> Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.

> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.

> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.

> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).

> Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.

> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

> Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf

2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)

> Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.

> Fotokopi passport yang masih berlaku.

> Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.

> Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

> Akta Cerai bagi janda/duda cerai.

> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.

> Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

sumber : www.kuakuta.org