Persyaratan Pernikahan Secara Islam Dgn WNA
Persyaratan Nikah dengan WNA
Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.
> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
> Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
> Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).
> Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
> Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
> Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
> Fotokopi passport yang masih berlaku.
> Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
> Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
> Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
> Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
sumber : www.kuakuta.org