Pengurusan Catatan Sipil


Thanks to Markus & Marlie

Untuk  calon pengantin yang sedangmempersiapkan pernikahan, Catatan Sipil merupakan salah satu hal yangterpenting. Legalisasi pernikahan, selain dari Lembaga Agama, Lembaga Negarajuga wajib hukumnya.
Berikut ini persyaratannya:
1. Akte Kelahiran kedua calonmempelai (asli dan photocopy).

2. Surat Pemandian/Baptis/Sidi/ kedua calonmempelai.

3. Surat simpatisan dari Gereja/Tanda Warga Katholik (asli danphotocopy).

4. Surat Nikah Gereja (asli dan photocopy) kedua calon mempelai (2lembar).

5. Surat Tanda Anggota Bina Agama Hindu/Budha yang bersangkutan (asli danphotocopy).

6. Surat Keterangan Penduduk (KTP) (asli dan photocopy) yangberlaku.

7. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kelurahan/Kecamatan(asli).

8. Bagi yang umurnya belum genap 21 tahun agar menyertakan :


  • a. AktaIzin Kawin dari orangtua

  • b. Akta Kematian orangtua (jika orangtuanya telahmeninggal dunia)

  • c. Photocopy KTP orangtua
d. Orangtua hadir pada waktupencatatan perkawinan
9. Bagi yang sudah menikah :


  • a.Akta Perceraian asli dan photocopy (2 lembar)

  • b. Akta Kematian dari CatatanSipil asli dan photocopy (2 lembar) suami/istri (jika janda/duda telahmeninggal dunia)


10. Kartu Keluarga (asli dan photocopy) yang masihberlaku.

11. Pemberkatan Perkawinan menurut Agamanya (asli dan photocopy).

12.Pas foto 4 x 6 (3 lembar) berwarna, latar belakang biru dan berdampingan.

13.Akta Nikah orangtua (asli dan photocopy).

14. Akta Kelahiran orangtua.

15.Photocopy KTP saksi 2 (dua) orang.

16. Surat Keterangan Gereja (dari kota yangbersangkutan) bagi Pemberkatannya diluar kota.

17. Surat Kuasa dan photocopyKTP.

18. Surat keterangan dari lurah masing-masing Model N1 – N4 1 set asli danphotocopy (2 set).

19. Materai Rp. 6.000,- (6 lembar).

20. Photocopy dariSKBRI** untuk WNI Keturunan (2 lembar).

21. Photocopy K-1 kedua calon mempelaiuntuk WNI Keturunan (2 lembar).

22. Surat Izin Komandan (bagi anggotaABRI).

23. Penetapan Pengadilan.
Bagi pasangan menikah campuran(syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)






  • 1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap 2 lbr
 
  • 2. AkteKelahiran, asli dan fotokopi 2 lbr
  • 
3. Fotokopi Surat Baptis 2 lbr

  • 4. Suratijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta 2 lbr

  • 
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia) 2 lbr
 
  • 
6.Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerjadi Indonesia) 2 lbr

  • 
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian 2 lbr


KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN &CATATAN SIPIL
Propinsi DKI Jakarta : JalanLetjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242

Kantor Sudin Kependudukan danCatatan Sipil  5 Kota
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 JakartaUtara,
Telp. 4357508, 42930358
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya  Utara No.5 Kembangan(disamping MAKRO),
Telp 58902657
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16Jakarta Timur
Telp. 4603844,48703401,4895725
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat,
Telp.3852857
.   Suku Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 JakartaSelatan,
Telp. 72801284-85

Waktu yang tepat untuk mencatatkanperkawinan:
* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harusditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agamadilangsungkan.