Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).
1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2. Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1. Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i) Tidak dalam ihram haji atau umroh
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i) Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”.
4. Ijab dan Qabul
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, …………………………… 20............
Suami,
(……………………………………………..)
sumber : http://m-alwi.com